LAMPUNG, beritaindonesianet – Seorang jaksa diringkus tim Opsnal Subdit 1 setelah diduga melakukan pesta sabu bersama teman-temannya.
Selain Jaksa RPN, penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditr res Narkoba Kompol Hendriansyah juga dilakukan terhadap rekannya HY, AF, dan RS (Senin 08/02), pukul 13.00 di Way Halim, Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan di dalam mobil Kijang Innova bernomor polisi BE 2107 YT, yang sedang berhenti di halaman parkir RS Urip Sumoharjo, Way Halim.
Pada penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 bungkus klip bening sabu.
“berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka telah mengkonsumsi narkoba di kediaman RG” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Setelah itu dilakukan pengembangan di hari yang sama pukul 15.30, Kasubdit 1 kembali melakukan penangkapan terhadap RPN di kediamannya Jalan Belitung LK 1 RT 003, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 alat hisap Sabu, 6 buah klip bening bekas pakai, 1 buah klip berisi Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 korek api yang termodifikasi, 8 butir peluru tajam” terang Kabid Humas.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal pukul 20.30 di hari yang sama, berhasil menangkap RS dengan barang bukti 4 paket sabu yang ia miliki di depan masjid jalan Sukarame, Sukarame, Bandar Lampung.
Untuk pasal yang disangkakan kepada terduga HY dan AF adalah pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terduga RPN, pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009, lalu terduga RS pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009.
“Berdasarkan alat bukti yang diamankan dan keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara maka kasus ini akan naik ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan” lanjut Kabid humas. (Kus)